Advokat dan Asas Praduga Tak Bersalah, Pilar Keadilan dalam Sistem Hukum

Screenshot_20241120-201443 (1)

www.indonesiacerdasnews.com |Pontianak – Sebagian masyarakat sering mempertanyakan mengapa advokat tetap memberikan pembelaan kepada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terlebih jika kasus yang menjeratnya terkait persoalan sensitif seperti mafia tanah.

Menanggapi hal ini, Dr. Herman Hofi Munawar, Advokat sekaligus Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa.

“Kenapa orang yang sudah jadi tersangka atau terdakwa dilakukan pembelaan oleh pengacara? Pertanyaan ini sering kita dengar, dan jika muncul dari masyarakat, hal itu bisa dimaklumi karena ketidaktahuan. Namun, jika pertanyaan ini datang dari seorang penyidik, ini sangat memprihatinkan,” ujar Dr. Herman.

Ia menegaskan bahwa penyidik, sebagai bagian dari penegak hukum, seharusnya memahami peran advokat dalam melindungi hak-hak tersangka. Peran ini diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk didampingi advokat selama proses pemeriksaan.

Dr. Herman juga menyoroti asas fundamental dalam hukum pidana, yakni *presumption of innocence* atau asas praduga tak bersalah. “Setiap orang yang disangka, ditangkap, atau ditahan harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Advokat, menurut Dr. Herman, tidak semata-mata bertujuan untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Namun, mereka bertugas memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

Dalam melaksanakan pembelaan, advokat terikat oleh norma-norma hukum, kesusilaan, dan kode etik profesi. Hal ini menjamin bahwa pembelaan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum.

“Advokat adalah penegak hukum yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Perbedaannya hanya pada kewenangan dan fungsi. Namun, dalam menjalankan tugasnya, advokat memiliki hak imunitas yang melindunginya dari tuntutan pidana maupun perdata,” tambah Dr. Herman.

Ia juga mengingatkan bahwa peran advokat adalah bagian dari sistem penegakan hukum yang adil dan berimbang. “Pembelaan advokat merupakan jaminan bahwa hak-hak tersangka dihormati, tanpa mengurangi komitmen untuk menegakkan keadilan,” tutupnya Dr. Herman Hofi Munawar.

[Red]
Sumber : Herman Hofi Munawar

Berita Terkait

20 November 2024

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

www.indonesiacerdasnews.com | Kejaksaan Agung, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS), pada Rabu, 20 November 2024 memeriksa 2 (dua) orang saksi dalam...