Polsek Secang Berhasil Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis dari Penjual Tanpa Ijin

IMG-20250125-WA0101

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |MAGELANG – Guna menciptakan Kamtibmas, Polsek Secang Polresta Magelang terus gencar melakukan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan target peredaran minuman keras (miras).

Pada operasi yang digelar, Jumat (24/1/2025) pukul 16.30 WIB. Petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merk dari SR (35) di Desa Girikulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Kapolsek Secang AKP Kamidi, S.H., M.H menyampaikan jika keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang sudah berperan aktif untuk menciptakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukum Polsek Secang pada khususnya.

“Setelah diselidiki, kami memastikan tempat tersebut memang sebagai lokasi penjualan miras,” ucapnya.

Selanjutnya, Beberapa anggota yang dipimpin oleh Kapolsek melakukan penggerebekan dan berhasil menyita barang bukti serta mengamankan pemilik atau penjualnya.

“Didalam beberapa bagian dalam rumah tersebut kami menemukan ratusan botol berisi minuman keras yang langsung kami sita berupa 20 (dua puluh) botol Vodca, 230 (dua ratus tiga puluh) botol Ciu gedang kluthuk ukuran 1.500ml, 12 (dua belas) botol Bir Bintang, 5 (lima) botol Ice Land, 6 (enam) botol Anggur Putih, 5 (lima) botol Anggur Kolesom, 9 (sembilan) botol Kawa Kawa, 8 (delapan) botol Congyang, 8 (delapan) botol Vodka Mix, 14 (empatbelas) botol Anggur merah, 3 (tiga) botol Amiraja,10 (sepuluh) botol ciu berukuran 600ml,” beber orang nomor 1 di Polsek Secang ini.

Adapun Barang bukti tersebut kini di amankan di Polsek Secang Polresta Magelang guna penyelidikan lebih lanjut.

[Rls/Red]

Berita Terkait