Petugas Gabungan Dari Polres Serang Kota dan Polsek Serang Amankan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor DLH Kota Serang

IMG-20211102-WA0045

ICN |Serang, Banten – Petugas gabungan dari Polres Serang Kota Polda Banten dan Polsek Serang Polres Serang Kota melaksanakan kegiatan Pam dan Monitoring Kegiatan Aksi Unras / Audensi dari Koalisi Kota Serang Bersih di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Jl. Letnan Jidun No.05 Lingk. Kepandean Kel. Lontarbaru Kecamatan Serang Kota Serang, Selasa (2/11/2021).

Dalam aksinya massa dari Koalisi Kota Serang Bersih menyampaikan beberapa sikap diantaranya tolak sampah dari Tangerang Selatan, Kota Serang bukan kota sampah, kami mohon pencerahan dan tekhis pengolahan sampah di Kota Serang ini.

Kami mendesak menolak dan batalkan MOU dengan Pemkot Tangsel terkait Sampah, Dampak positif dan dampak negatif yang akan terjadi pada lingkungan dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang sebagai LINING SEKTOR yang mempunyai kewenangan untuk penanganan sampah di wilayah Kota Serang khususnya.

Terjadinya Mou Pemkot Serang dengan Pemkot Tangerang Selatan terkait sampah diduga belum
adanya kajian atau analisa dampak lingkungan secara akademis, dan pada akhir nya kami menduga adanya
pemanfaatan dari oknum oknum intelektual untuk kepentingan pribadi dan/atau golongannya dan tidak memikirkan dampak -dampak negative yang akan terjadi.

Pada pukul 12.30 Wib massa aksi melakukan Audensi dengan Pihak Dinas Lingkungan Hidup yang diterima oleh Kadis LH Kota Serang Ipianto,SH.,MH dan Sekdis serta jajaran.

Sementara itu Sekdis LH Kota Serang Roni mengatakan, kami menerima kedatangan bapak – bapak kesini terkait sampah yang dari Tangsel.

Kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian sudah mengamankan dan kami akan menjawab semua yang akan ditanyakan, tambahnya.

Apakah Pemkot dan LH sudah melakukan Kajian akademis kelapangan dengan adanya dampak Negatif yang terjadi, dan kami meminta Bukti Akademis tentang ijin dan Amdal terkait MOU Pembuangan sampah tersebut apakah sudah dibuatkan.

Dampak Kiriman sampah yang dari tangerang bukan daerah Taktakan aja yabg terdampak bahkan Kota Serang semua terkena dampak Bau sampah tersebut.

Kalau permintaan kami tidak di lengkapi maka kami mendesak untuk menolak MOU dengan Tangsel.

Dinas Lingkungan Hidup hanya sebagai Eksekutor dilapangan dan yang memutuskan adalah pemerintahan Kota Serang.

Tangsel masih satu Prov. Dengan Kota Serang dan Tangsel dulu terkena musibah longsor di tempat pembuangan sampah.
-Tangsel bingung mau buang kemana dan Tangsel mencari tempat yang siap membantu untuk menampung sampah yang dari tangsel tersebut.

Menurut Kadis DLH IPIANTO., SH.,MH, saya sudah selesai masa jabatan pada hari Senin kemarin, oleh karena masalah ini masih disaya saya hadir disini. Kami dari DLH tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh bantuan dari dinas lain dan pemerintahan Pusat.

Masalah Sampah dikota serang menumpuk itu karena kekurangan armada angkut, dan kami sudah melakukan pengajuan namun belum di tanggapi.

Terkait Ijin Ambal masih berlaku sampai dengan tahun 2025 dan Ijin Amdal yang baru sudah kami ajukan ke Provinsi Banten, tutupnya.

Setelah audiensi para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan aman dan tertib.
(red)