ICN | Jakarta –
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diterbitkan pada tanggal 5 April 2021.
Dia mencabut surat telegram terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat Kepolisian tersebut, usai mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Listyo Sigit Prabowo mengklaim niat awal pembuatan surat Telegram itu adalah agar jajarannya tidak bertindak arogan dalam menjalankan tugasnya
Dalam Telegram yang sempat diterbitkan itu, ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media.
Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa semangat sebenarnya dari Telegram itu adalah pribadi dari personel Kepolisian yang tidak boleh bertindak arogan.
“Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri, untuk tidak tampil arogan. Namun, memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 7 April 2021.
Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak bermaksud untuk melarang media meliput arogansi polisi di lapangan.
“Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa sampai saat ini internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.
“Dan sekali lagi, mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media,” ucap Listyo Sigit Prabowo.
Terakhir, dia menekankan bahwa pihaknya masih membutuhkan koreksi dari awak media, untuk perbaikan institusi Polri.
“Sekali lagi, kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal, untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” kata Listyo Sigit.
Sumber: pikiranrakyat.com