Perangkat flagship Xiaomi Mi 11 Ultra mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 4G dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perindustrian.
Pantauan Tekno Liputan6.com di laman P3DN Kemenperin, Senin (8/3/2021), Mi 11 Ultra menggunakan kode nama Mi M2011K2G dengan tingkat TKDN 36,08 persen.
Smartphone Xiaomi ini mendapatkan sertifikat TKDN dengan nomor 73/SJ-IND.9/TKDN/1/2021 tertanggal 20 Januari 2021.
Diterimanya sertifikat TKDN menunjukkan bahwa perangkat Mi 11 Ultra telah disetujui di Indonesia dan kemungkinan akan segera dirilis di Tanah Air. Sayangnya hingga saat ini masih belum diketahui kapan perangkat tersebut akan diluncurkan.
Mi 11 Ultra sendiri merupakan flagship smartphone Xiaomi yang dirilis Desember 2020.
Perangkat ini hadir dengan bodi belakang yang menarik pandangan. Pasalnya di bodi belakang terdapat tiga kamera utama dengan dukungan zoom ultra pixel 120x. Selain itu, dalam fotonya yang beredar, Mi 11 Ultra memiliki sebuah layar kecil di dekat kamera.
Panel layar kecil ini akan memungkinkan pengguna untuk melihat dirinya ketika selfie, membuat vlog, dan kebutuhan lainnya.