www.indonesiacerdasnews.com |Banten – Ikatan guru sertifikasi swasta PLPG Indonesia menyambangi kantor DPD RI Banten dalam rangka silaturahmi, audiensi penyampaian aspirasi, tuntutan, dan masukan terhadap regulasi pemerintah tentang pengangkatan P1/P3K/PNS sekaligus menyampaikan kegelisahan atas status sebagai guru sertifikasi yang telah mengabdi di sekolah swasta selama 20 tahun lebih namun belum bisa menjadi P3K/PNS. Senin (23/12/2024).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) diterima langsung oleh anggota DPD RI Banten Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn.di kantor DPD RI Banten.
Di momen itu, salah satu perwakilan guru Ina mengemukakan seputar rekrutmen P3K yang masih menggunakan tes padahal pemerintah telah menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sejak tahun 2008 dengan diberikan sertifikat pendidik (Serdik) guru profesional.
“Guru-guru sertifikasi swasta lulusan PLPG terutama lulusan awal-awal belum bisa mengikuti tes P3K tahun 2021 hanya dikarenakan kendala administratif, beberapa di antaranya adalah verval ijazah dan NIK E-KTP yang tidak sesuai dan tidak adanya izin dari yayasan tempat bernaung untuk mengikuti tes P3K,” ujar Ina.
Sementara menurut perwakilan guru lainnya, Eka menyampaikan regulasi pemerintah selama ini tidak memenuhi rasa keadilan di mana guru-guru muda usia belum bersertifikat dan masih minim pengalaman bisa berpeluang besar menjadi P3K/PNS. Sedangkan mayoritas guru sertifikasi senior PLPG yang mengabdi di swasta tidak dapat mendaftar P3K lagi sejak 2022-2024 karena pemerintah lebih memprioritaskan P1 dan guru-guru honorer negeri meskipun baru mengabdi 2(dua) tahun.
“Masalah yang hampir tidak tersentuh oleh pemerintah tersebut tidak hanya dirasakan di daerah Banten saja, tetapi juga bisa dialami di seluruh Indonesia, terutama daerah non perkotaan,” ungkapnya.
Diketahui saat ini yang telah bergabung dalam wadah IGSS PLPG Indonesia dari berbagai provinsi, di antaranya DI Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
Eka juga menyampaikan harapannya, agar ke depannya rekrutmen guru PNS wajib melalui proses yang terstruktur dan lebih selektif dengan mengutamakan profesionalisme, masa kerja, dan kompetensi kepribadian sehingga menghasilkan peserta didik yang lebih berkualitas sesuai tuntutan zaman tanpa menghamburkan lagi dana APBN yang merupakan amanah rakyat. Bahwa meskipun guru calon PNS sudah lulus PPG, guru tersebut haruslah sudah mempunyai sumbangsih nyata pada dunia pendidikan dalam meningkatkan profesionalismenya dan kompetensi peserta didik baik akademik maupun non akademik, karena ke depannya PNS adalah perhatian dan penghargaan/prestasi dari pemerintah bagi jasa-jasa guru yang telah sekian lama medarmabaktikan dirinya dengan kesungguhan. Acuannya adalah UU Sisdiknas dan UU No. 14 tahun 2005, bebernya.
Ade Yuliasih mengungkapkan empatinya atas perjuangan para guru sertifikasi swasta yang telah membaktikan diri selama 20 tahun lebih dan dirinya menegaskan komitmen mereka untuk memperjuangkan aspirasi tersebut.
“Kami sangat memahami peran penting guru swasta dalam pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa,” terangnya.
Lebih lanjut Ade Yuliasih berjanji, dirinya akan menyampaikan semua aspirasi para guru sertifikasi swasta kepada Kementerian Pendidikan dan aparatur negara yang telah tertuang dan diterima dalam berkas pernyataan aspirasi secara tertulis, meskipun untuk merubah regulasi tidak semudah yang dibayangkan, namun dirinya akan terus melakukan pendampingan dan dukungan terhadap hak-hak para guru sertifikasi swasta PLPG agar tidak terjadi lagi perbedaan hak dan perlakuan antara guru negeri dan guru swasta karena sama-sama bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sudah jelas tertuang dalam UU Sisdiknas yang disebutkan bahwa guru mempunyai hak untuk memperoleh promosi dan penghargaan berdasarkan pengalamannya. Ini harus berlaku bagi semua guru termasuk guru yang mengabdi di swasta, utamanya di yayasan yang masih memberikan subsidi silang bagi siswa yatim piatu dan kurang mampu. Maka, selain kesejahteraan sudah sepatutnya pemerintah juga memberikan kepastian status kepegawaian kepada guru sertifikasi swasta senior yang sudah mengabdikan diri selama 20 tahun lebih agar lebih fokus pada tugas utamanya sebagai pengajar dan pendidik.
Pertemuan ditutup dengan tuntutan agar pemerintah memberikan solusi konkret yang bijak, yakni mengkaji ulang regulasi pengangkatan P1 menjadi P3K dan mengangkat guru-guru sertifikasi senior swasta PLPG (dengan kriteria tertentu) secara otomatis (tanpa P3K) sebagai PNS di tahun 2025 sesuai rencana pemerintah tentang pengangkatan ASN guru dengan syarat lulus PPG. Untuk menghindari penundaan penerbitan Surat Keputusan, maka guru-guru yang sudah diangkat tetap mengabdi di sekolah asal atau sekolah induknya masing-masing dengan status PNS. [MhD]