Tujuan Pendidikan di Indonesia, Pengertian, Jalur, dan Jenjang

041161900_1521453129-iStock-846567624

Tujuan pendidikan di Indonesia harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan merupakan sistem belajar mengajar yang bertujuan untuk mensosialisasikan individu dan memaksimalkan perkembangannya. Pendidikan sangat penting dalam kelangsungan hidup individu.

 

Pendidikan di mulai dari usia dini hingga pendidikan tinggi. Tujuan pendidikan pada tahap-tahap ini adalah untuk membangun landasan yang kokoh bagi anak-anak selama hidup mereka. Tujuan pendidikan selalu ditujukan untuk setiap orang.

Ada banyak sudut pandang tentang tujuan pendidikan. Banyak masalah terjadi ketika perbedaan pendapat tentang tujuan pendidikan bertabrakan. Ini sebabnya perlu adanya tujuan pendidikan yang sama dalam sebuah negara.

Berikut tujuan pendidikan di Indonesia, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(9/3/2021).

Tap MPRS No. XXVI/MPRS/1966

Menurut Tap MPRS No. XXVI/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan, tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan pembukaan UUD 1945.

UU No. 2 tahun 1989

Dalam UU No. 2 tahun 1989 menjelaskan pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

TAP.MPR No.II/MPR/1993

Menurut TAP.MPR No.II/MPR/1993 tentang GBHN dijelaskanbahwa tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertinggi semangat kebangsaan agar tumbuh manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab ataspembangunan bangsa.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003

Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Berita Terkait

28 Maret 2025

JAM-Pidsus Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA -- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina. Kamis...