Sah, Lapas Rangkasbitung Teken PKS Dengan Dinkes Kab Lebak

IMG-20220119-WA0003

ICN | Rangkasbitung, INFO PAS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung kanwil Kemenkumham Banten hari ini secara Resmi mengikat kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (Kab.) Lebak usai Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Selasa (18/01).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subseksi Pembinaan beserta Tenaga Kesehatan Lapas dan dari Unsur Dinas Kesehatan terdiri dari Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang dan pejabat lainnya di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. PKS yang ditandangani dalam rangka dukungan Peningkatan layanan layanan kesehatan bagi Petugas dan Warga BInaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Rangkasbitung.

Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Daerah terutama Dinkes Lebak atas sinergi yang selama ini telah berjalan dalam memastikan kesehatan Warga Binaannya.

“PKS ini menjadi pelengkap administrasi kerjasama yang telah kita bangun, sebelumnya kami sudah bersinergi baik dan smoga dengan adanya PKS ini langkah kita untuk memberikan layanan dan jaminan kesehatan bagi Petugas dan WBP, apalagi di tengah situasi Pandemi yang belum usai, sinergi ini akan semakin menguatkan kita semua dalam meningkatkan layanan kesehatan,” kata Kalapas.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triatno Supiyono juga mengamini apa yang disampaikan Kepala Lapas. Ia dan jajaran, prinsipnya akan mendukung terkait Tusi Kesehatan.

“Kemarin sudah berjalan baik, kalau ada yang kurang-kurang kita tingkatkan, prinsipnya kami akan tulus membantu sesuai TUsi kami, kami mendukung agar semua warga mendapatkan layanan dan jaminan kesehatan terutama di Lapas,” ujar Kadis kesehatan Kabupaten Lebak.

Sebagai informasi,ruang lingkup PKS ini terkait dengan peningkatan layanan perawatan kesehatan dan rujukan, layanan penyuluhan kesehatan (KIE), layanan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, layanan pengendalian Covid-19 dan Vaksinasi di Lapas serta layaan kesehatan lainnya di Lapas. ( Redaksi )

Berita Terkait

27 April 2025

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |Padang - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung,...