www.indonesiacerdasnews.com-Pengguna narkotika itu harus diposisikan sebagai korban peredaran narkotika, sehingga memang sudah seharusnya wajib direhabilitasi agar korban dapat pulih kembali baik secara medis maupun sosial.
Jika seseorang pengguna narkotika ditangkap dan menjalani proses hukum, maka proses peradilan merupakan kesempatan untuk dilakukannya rehabilitasi terhadap tersangka/terdakwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Proses terlaksananya rehabilitasi telah dijamin dalam Pasal 4 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rehabilitasi adalah hak korban, yang seharusnya mendapatkan hukuman maksimal adalah pengedar. Hal ini sejalan dengan Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu:
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
UU Narkotika membagi rehabilitasi kedalam 2 (dua) jenis, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, di mana perbedaannya sebagai berikut:
“Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika (Pasal 1 angka 16 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)”
“Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. (Pasal 1 angka 17 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)”.
Pada hari kamis, 27 Januari 2022, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang melakukan pembukaan program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2022 sebanyak 120 orang. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1853.PK.01.06.04 TAHUN 20221 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraa Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2022.
Tujuan Rehabilitasi Sosial adalah agar pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat.
Pada kesempatan ini, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dengan Yayasan Bersama Kita Pulih (BESAKIH) terkait pelaksanaan program rehabilitasi narkotika. Konselor yang berasal dari yayasan besakih akan melakukan pendampingan, konseling dan melakukan edukasi kepada residen warga binaan pemasyarakatan sehingga pelaksanaan rehabilitasi dapat berjalan secara optimal.
Pihak dari Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang turut hadir sebagai mitra/ stakeholder Lapas Tangerang, hal ini menunjukkan kerjasama yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana arahan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu 3 kunci Pemasyarakatan Maju, salah satunya membangun sinergitas yang baik.
Diharapkan bagi warga binaan pemasyarakatan yang mengikuti rehabilitasi sosial dapat sembuh dan tidak menjadi pecandu narkotika sehingga dapat menjadi lebih baik ke depannya.
[ Aroch ]
Sumber :
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Asep Sutandar