LSM Topan RI Minta Penghargaan Reformasi Birokrasi yang Diterima Pemkot Tangerang Dicabut

images

ICN | Kota Tangerang – Pemkot Tangerang belum lama ini menerima penghargaan dari Kemenpan-RB atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi selama tahun 2020 lalu.

Namun ironisnya, penghargaan yang terbilang prestisius tersebut ternodai dengan munculnya isu soal promosi dan rotasi ASN di lingkup Pemkot Tangerang yang dinilai tak sesuai regulasi yang berlaku.

“Bagaimana bisa Kemenpan-RB memberikan penghargaan kepada Pemkot Tangerang, sementara manajemen promosi dan rotasi ASN masih sengkarut. Ini seperti menutup-nutupi borok sendiri,” ujar Ketua LSM Topan RI, Jimmi Simanjuntak, Selasa (27/4/2021).

Menurut Jimmi, penghargaan yang diberikan oleh Kemenpan-RB tersebut sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di lingkungan Pemkot Tangerang. Sebab sistem promosi dan rotasi ASN yang berjalan selama ini kerap menabrak aturan atau tidak sesuai dengan PP No.13 tahun 2002.

Jimmi menyebutkan, untuk melakukan pelantikan (rotasi dan promosi) ASN, sejatinya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan perencanaan yang matang, baik itu dari faktor golongan hingga masa kerja ASN.

Sehingga data-data bisa diperiksa oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Yang terjadi pada pelantikan ASN selama ini, disinyalir lebih mengedepankan unsur like and dislike. Bukan melihat dari golongan dan masa kerjanya,” tukasnya.

Hal ini, kata Jimmi, menunjukan bukti lemahnya manajemen dari BKPSDM dalam melakukan rotasi dan mutasi bagi ASN se-Kota Tangerang. Padahal, BKPSDM menjadi wadah yang netral dalam karier ASN, khususnya di Pemkot Tangerang.

Atas hal, itu Jimmi meminta Kemenpan-RB untuk mencabut penghargaan yang diberikan kepada Pemkot Tangerang. Atau sebaliknya, Pemkot Tangerang mengembalikan penghargaan tersebut ke Kemenpan-RB.

“Jadi harus fair dong. Ini juga untuk menjaga kewibawaan dan kredibilitas Pemkot Tangerang di mata publik. Harusnya Pemkot malu menerima penghargaan (Reformasi Birokrasi,red), sementara pelaksanaannya masih carut-marut,” imbuhnya.

Sayangnya Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heriyanto belum memberikan jawaban ketika dimintai tanggapan terkait hal tersebut. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim wartawan tak direspons meski yang bersangkutan telah membacanya. (dra)

Berita Terkait

7 September 2024

Kejati DKI Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Dugaan Korupsi Pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018-2020

www.indonesiacerdasnews.com | Jakarta -- Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan...