Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Korporasi Dalam Perkara CPO Minyak Goreng Korporasi

Screenshot_20250218-010238 (1)

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |Jakarta — Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menyampaikan, adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:
Terdakwa Wilmar Group:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia.

Terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila dalam 1 (satu) bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang, selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili 5 (lima) korporasi dapat disita dan dilelang, apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 (dua belas) bulan;

Pidana Tambahan berupa:
Uang Pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) yang dibebankan secara proporsional kepada kelima Terdakwa Korporasi, dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa korporasi yang telah disita, jika tidak mencukupi maka harta benda Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 (sembilan belas) tahun;

Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan terdakwa korporasi untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group:
a. Korporasi PT Nagamas Palmoil Lestari
PT Pelita Agung Agrindustri
PT Nubika Jaya
PT Permata Hijau Palm Oleo
PT Permata Hijau Sawit

“Terdakwa Korporasi telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila dalam 1 (satu) bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang, selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka Harta Kekayaan milik Personil Pengendali kelima korporasi, David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 (sembilan) bulan;

Pidana Tambahan berupa:
Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh enam sen), yang dibebankan secara proporsional kepada 5 (lima) terdakwa. Apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta benda korporasi dan David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 (dua belas) bulan;
Penutupan seluruh perusahaan selama (satu) tahun.

Terdakwa Musim Mas Group:
a. PT Musim Mas (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas/PT Musim Semi Mas)
PT Intibenua Perkasatama
PT Mikie Oleo Nabati Industri
PT Agro Makmur Raya
PT Musim Mas- Fuj
PT Megasurya Mas
PT Wira Inno mas

“Terdakwa Korporasi telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Personil Pengendali PT MUSIM MAS yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, Personil Pengendali PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya yaitu Rudi Krisnajaya selaku Direktur Utama, PT Musim Mas Fuji yaitu Siu Shia selaku Presiden Direktur, PT Megasurya Mas yaitu Alok Kumar Jain selaku Direktur Utama dan PT Wira Inno Mas yakni Erlina selaku Direktur Utama dapat disita dan dilelang,”terangnya.

“Apabila tidak mencukupi, maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 (sebelas) bulan;
Pidana Tambahan berupa:
Membayar uang Pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah satu sen) yang dibebankan kepada para Terdakwa Korporasi secara proporsional. Apabila harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak mencukupi maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun;
Penutupan perusahaan selama 1 (satu) tahun,”ujar Harli.

Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum.

[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)

Berita Terkait