WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |PALEMBANG — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde. Selasa (15/4/2025).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 4 lokasi yaitu :
1. Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Palembang
2. Kantor Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A.Rivai Kota Palembang
3. Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang
4. Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menyampaikan bahwa hasil penggeledahan di keempat kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde.
“Kegiatan penggeledahan di keempat tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tutur Vanny.
“Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam mengungkap dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Cinde yang merugikan keuangan negara,”pungkasnya.
[Red]