Satresnarkoba Polres Tangsel Gagalkan 24 Kilogram Ganja Siap Edar

20220122_163628

ICN | Tangsel, – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan 24,2 kilogram jenis ganja yang siap edar. Dari pengungkapan ini,  polisi meringkus delapan tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut diantaranya berinisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA dan AR.

“Dari tangan para tersangka ini kami berhasil menyita narkoba jenis ganja seberat 24,2 kilogram,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat konferensi persnya kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Ia mengatakan penangkapan para tersangka ini dilakukan secara bertahap. Penangkapan pertama terhadap AK, ZF, IM, dan NA. Sedangkan pengembangan dari JA, EF, MA dan AR.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi ganja di Bintaro Tangsel. Kemudian pihak kepolisian melanjutkan penelusuran terkait peredaran narkotika jenis ganja itu. Penyidik juga ​​membuntuti hingga ke Jakarta Selatan,” ungkap Sarly.

Lebih lanjut, Sarly menyebut para tersangka menjajakan narkoba secara online.

“Para pelaku menjual narkoba melalui online dengan memanfaatkan ponsel. Mereka tidak punya pekerjaan tetap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat minimum 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red)

Berita Terkait

27 April 2025

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |Padang - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung,...