WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |Kejaksaan Agung, Jakarta – Senin 3 Februari 2025 bertempat di Jl. Ciledug Raya, Jakarta, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Fathur Rachman
Tempat lahir : Muara Badak
Usia/Tanggal lahir : 62 Tahun / 11 Juli 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ismail Gg. H. Abdul Hamid, Muara Badak Hulu, Muara Badak, Kukar
Adapun pengamanan tersebut dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018 dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa H. Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 75.500.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dikompensasikan dengan uang telah dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 71.000.000 (tujuh puluh satu juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. [Red]
Jakarta, 4 Februari 2025
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)