Perkuat Pembuktian, Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Perkara PT Asuransi Jiwasraya

IMG-20250421-WA0283

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya. Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008-2018.

“Dua orang saksi yang diperiksa yakni berinisial
EB selaku Karyawan PT Maxima Integra Investama dan
LT selaku Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya tahun 2009 s.d. 2012,” ungkap Harli Siregar.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR,” imbuh Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

[Red]