Penetapan Tersangka FA dan DS dalam Perkara Korupsi pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang

Screenshot_20250409-131408 (1)

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |PALEMBANG — Pada hari ini Selasa tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 19.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, melakukan konferensi pers terkait Perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka FA dan DS saksi yang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin menyatakan bahwa peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif.

“Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,”ungkap Hutamrin.

Ia pun menuturkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan :
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Mulai pada saat ini tersangka FA dan DS dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Penahanan dilakukan secara terpisah; untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.

Kejaksaan Negeri Palembang akan terus memberikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

[Red]

Berita Terkait

17 April 2025

JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian di Bontang

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA -- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 1 (Satu) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan...