Klarifikasi Terkait Berita Viral Perkara Penganiayaan Atas Nama Terpidana Novi Binti Agani (Alm)

Screenshot_20241119-063831 (1)

www.indonesiacerdasnews.com |Palembang, Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan mengenai berita online yang viral terkait perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm).Senin (18 /11/2024).

Kini yang mendapat respons seolah-olah terjadi pendzoliman atas diri terpidana dalam penanganan perkara dimaksud.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menuturkan bersama ini kami sampaikan Terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan Bin Cik Nun.

“Terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan bin Cik Nun sebagaimana dalam Putusan Nomor : 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, dan terhadap hasil Putusan tersebut baik Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, Tujuan dari Penegakkan Hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat, dan hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan telah mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan.

“Korban Adnan Bin Cik Nun yang menyandang Disabilitas (Tuna Rungu dan Tuna Wicara) tersebut, mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor :359/175/PKM-SR/2024,” urainya.

Memperhatikan dari kondisi terpidana Novi Binti Agani (Alm) sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi binti Agani (Alm).

“Perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi binti Agani (Alm) dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan Bin Cik Nun apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena termasuk dalam Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting), bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

 

[Red]
Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum

Vanny Yulia Eka Sari,S.H., M.H.

 

[Muhdi Khair]

Berita Terkait

19 November 2024

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

www.indonesiacerdasnews.com |Bali - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti yang...