Kejati Kepri Hentikan Proses Hukum Tersangka Andi Bachiramsyah, Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Restorative Justice

Screenshot_20250218-150955 (1)

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |Kejati Kepri, Tanjungpinang – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, SH. M. Hum didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, SH, MH serta diikuti oleh Kajari Bintan Andy Sasongko SH, M. Hum, Kasi Pidum dan Jajaran Pidum telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara pencemaran nama baik di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M. Hum beserta jajaran melalui sarana virtual, Senin (17/02/2025).

Bahwa perkara pencemaran nama baik tersebut atas nama Tersangka Andi Bachiramsyah Als AM Bin Andi Bakhtiar melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan. Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 08.40 WIB saksi ESMAD FEBRI yang merupakan paman dari Tersangka ANDI BACHIRAMSYAH Als AM Bin ANDI BAKHTIAR yang sedang berada di rumah saksi SUHANA yang beralamat di Jl. Barek Motor RT 003 / RW 008 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab Bintan bertamu untuk mendiskusikan permasalahan terkait penjualan tanah warisan dari Alm. Kakek Tersangka atau orangtua saksi ESMAD FEBRI yangmana sebelumnya saksi ESMAD FEBRI memberikan surat kuasa untuk menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya kepada saksi Korban LA ODE SAIPUDIN. Kemudian pada saat itu Tersangka datang dan mengatakan kepada kepada saksi ESMAD FEBRI “OM, TAHU GAK LA ODE ITU SEBENARNYA, DIA TU PENIPU” saksi ESMAD FEBRI menjawab “JANGAN BERKESIMPULAN BEGITU, KALAU BELUM ADA BUKTI YANG PASTI” kemudian Tersangka menjawab “KALAU MAU BUKTI AKU HADIRKAN SESEORANG” saksi ESMAD FEBRI menjawab “SILAHKAN, JANGAN SEPIHAK AJA”. Selanjutnya sekitar pukul 12.30 saksi ESMAD FEBRI menelpon saksi Korban LA ODE SAIPUDIN dan menyuruh saksi Korban LA ODE SAIPUDIN untuk hadir dirumah saksi SUHANA yang beralamat di Jl. Barek Motor RT 003 / RW 008 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab Bintan. Selanjutnya saksi Korban LA ODE SAIPUDIN langsung pergi ke rumah saksi SUHANA, sesampai nya di rumah tersebut yangmana dirumah tersebut sudah ada saksi ESMAD FEBRI dan Tersangka, kemudian pada saat saksi Korban LA ODE SAIPUDIN berjalan mau masuk ke rumah saksi SUHANA, pada saat itu Tersangka mengatakan “PAK LA ODE PENIPU ITU,MERTUA SAYA UDAH MENYERAHKAN UANG BEBERAPA KALI.” mendengar hal tersebut saksi Korban LA ODE SAIPUDIN duduk di kursi rumah saksi SUHANA tersebut dan menjawab perkataan Tersangka dengan mengatakan “BETUL ATAU TIDAK MERTUA KAMU MENYERAHKAN UANG KE SAYA, PANGGIL ITU MERTUA KAMU”.
Bahwa Tersangka melontarkan kata-kata “Pak La Ode penipu itu, mertua saya udah menyerahkan uang beberapa kali” tersebut dengan maksud bahwa pada tahun 2021 mertua tersangka yang bernama Nurdin telah beberapa kali menyerahkan uang kepada saksi Korban untuk membantu melakukan penagihan pelunasan kapal kepada Sdr. Herman namun tidak selesai. Atas tuduhan tersebut saksi Korban merasa keberatan dan membantahnya, serta menanyakan bukti tuduhan tersebut. Selanjutnya pada saat itu Tersangka memanggil mertua Tersangka yakni saksi NURDIN als UDIN. Kemudian setelah saksi NURDIN Als UDIN datang Tersangka mengatakan kepada kepada saksi NURDIN Als UDIN dengan mengatakan “BETUL GAK YAH PERNAH MENYERAHKAN UANG MASALAH TIDAK SELESAI” saksi NURDIN Als UDIN menjawab “TIDAK BANYAK HANYA 100 RIBU SAJA” kemudian saksi Korban LA ODE SAIPUDIN menjawab “SAYA KEBERATAN ITU, SAYA TIDAK TERIMA ATAS UCAPAN ITU KARENA SUDAH MENUDUH.
Bahwa atas kejadian tersebut Tersangka kemudian meminta maaf atas kesalahfahaman dan kekhilafannya kepada saksi Korban, namun saksi Korban tidak berkenan untuk memaafkan, karena tidak terima dan keberatan atas tuduhan Tersangka yang menuduh saksi Korban sebagai seorang “PENIPU dan TELAH MENERIMA UANG DARI MERTUA TERSANGKA BEBERAPA KALI NAMUN URUSAN TIDAK SELESAI” dan Kemudian saksi Korban melaporkan Tersangka Polsek Bintan Timur atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik.

Bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
Bahwa tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban
Bahwa tersangka telah mengakui kesalahannya dan melakukan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta dengan dibuatkannya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka sehingga mendapatkan respon positif juga keharmonisan dimasyarakat.
Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bintan agar segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana. [Red]

Tanjungpinang, 17 Februari 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri

dto

YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.

Berita Terkait