Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara PT. Duta Palma Korporasi

IMG-20250122-WA0395

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, pada Rabu (22/1/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa Kedua saksi yang diperiksa yakni ; OT selaku Operational Risk Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; dan MY selaku Staf Marketing Duta Palma Grup periode 2018-2023.

“Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[Red]
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.