Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Tipikor Berupa Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

IMG-20241225-WA0226

www.indonesiacerdasnews.com |Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, pada Selasa, 24 Desember 2024, terkait dengan perkara permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024, mereka adalah;

1. WH selaku Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan.
2. DCA selaku Anak Tersangka ZR.

Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[Red]