Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

IMG-20250415-WA0354

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina. Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Delapan orang saksi yang diperiksa yakni berinisial:

1. BG selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM.

2. YD selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021.

3. FK selaku Senior Analis Downstream PT Pertamina (Persero).

4. BK selaku SVP Controller PT Pertamina (Persero).

5. IK selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2025.

6. FYP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga (Desember 2022 s.d. sekarang).

7. KA selaku Direktur PT Bumi Bahtera Perkasa.

8. RSA selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2025.

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan,” urai Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkas Harli Siregar.

[Red]

Berita Terkait

17 April 2025

JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian di Bontang

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA -- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 1 (Satu) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan...