Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

IMG-20250409-WA0223

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina. Rabu (9/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Tujuh orang saksi yang diperiksa yakni berinisial RA selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional,
RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020-2024, RH selaku GA dan QC Lab. PT Orbit Terminal Merak, MTS selaku Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga, FYP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga, GM selaku Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. periode September 2022, SN selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” papar Harli Siregar.

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkas Harli Siregar.

[Red]

Berita Terkait

17 April 2025

JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian di Bontang

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA -- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 1 (Satu) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan...