WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA, Senin 10 Maret 2025, — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Lima orang saksi yang diperiksa, yakni berinisial:
1. SSY selaku Direktur PT Gerbong Cahaya Utama.
2. GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses.
3. RT selaku VP Sales Marketing Samora Group.
4. RQ selaku Factory Manager PT Andalan Furnindo.
5. RK selaku Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene tahun 2015-2016.
Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TWN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[Red]
Jakarta, 10 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.