Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

IMG-20250311-WA0330

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA, Rabu 19 Maret 2025, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa Empat orang saksi yang diperiksa, yakni berinisial ;
AS selaku Pedagang/Kolektor, AW selaku Pedagang/Kolektor, KRN selaku Wiraswasta/Kolektor, dan JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon.

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” ujar Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkas Harli.

[Red]

Berita Terkait

21 Maret 2025

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA -- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, pada Kamis (20/3/2025). Kepala Pusat Penerangan...