Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

IMG-20250306-WA0318

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA – Rabu 16 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008 s.d. 2018.

Tiga orang saksi yang diperiksa yakni berinisial:
1. LR selaku Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

2. RST selaku Agen Lepas PT Mirae Asset Sekuritas (sebelumnya Bernama PT E-Trading Sekuritas, PT Daewoo).

3. MM selaku Asisten Pieter Resimen/Membantu Transaksi Saham Pieter Resimen dan Joko H Tirto.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)

Berita Terkait

17 April 2025

JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian di Bontang

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA -- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 1 (Satu) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan...