Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

IMG-20241220-WA0172

www.indonesiacerdasnews.com |Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, 20 Desember 2024 memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, berinisial:

1. AA selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 24 Agustus 2016 s.d. 24 April 2020.
2. IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Perekonomian RI.
3. YEND selaku Pegawai Negeri Sipil/Analisis Perdagangan Ahli Muda (Fungsional Tertentu) pada Subdit Barang Kehutanan Kelautan Perikanan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sejak 2022 s.d. sekarang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Harli Siregar menegaskan, adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk,ungkapnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 20 Desember 2024
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

 

[Dedi]