Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

IMG-20250306-WA0318

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara komoditas timah korporasi, pada Rabu (9/4/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar bahwa pemeriksaan terhadap saksi untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Dua orang saksi yang diperiksa yakni berinisial RF selaku Direktur PT Tin Industri Sejahtera dan YSC selaku Direktur PT Tinido Inter Nusa sejak tahun 2015-2019 dan Komisaris PT Tinido Inter Nusa sejak 2019 sampai dengan saat ini,” ungkap Harli.

“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” imbuhnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli Siregar.

[Red]

Berita Terkait

17 April 2025

JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian di Bontang

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA -- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 1 (Satu) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan...