WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, pada Kamis (20/3/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Dua orang saksi yang diperiksa, yakni berinisial
AS selaku Kepala Divisi Operasional PT Refined Banka Tin dan
LO selaku Admin PT Karya Surya Ide Gemilang,” ungkap Harli Siregar.
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” ujar Harli.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.
[Red]