WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi terkait perkara suap/gratifikasi PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 22 April 2025.
Sepuluh orang saksi yang diperiksa Tim Penyidik berinisial:
1. DH selaku Istri Tersangka ASB.
2. AGS selaku Sopir Tersangka MS.
3. AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. MNBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. ASH selaku Sopir Tersangka AR.
6. RPW selaku Staf AALF.
7. NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer.
8. BM selaku PH LKBH.
9. ASR selaku Staf AALF.
10. AFA selaku Staf AALF.
“Adapun sepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dan kawan-kawan,” terang Harli.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli Siregar.
[Red]