WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Senin (28/4/2025).
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum. yang menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012 s.d. 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023-2024.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial DS selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kota Tangerang, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012 s.d. 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR,” imbuh Harli Siregar.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)