Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

IMG-20250306-WA0318

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA, Kamis 13 Maret 2025, — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa lima orang saksi yang diperiksa, yakni berinisial:
1. AW selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas tahun 2008-2010.
2. DW selaku Wealth Management Product Manager (WM) PT Bank QNB Indonesia Tbk tahun 2019.
3. RPAS selaku Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management.
4. GT selaku Fund Manager PT Corfina Capital.
5. IS selaku Kepala Divisi Pengawasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2012-2017.

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama Tersangka IR,” imbuhnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
[Red]

Jakarta, 13 Maret 2025
Sumber: (KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM)

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Berita Terkait

14 Maret 2025

JAM-Pidum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Padang Panjang

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA -- Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam...