WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA — Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka dari Muhammad Iqbal bin Hendrison Pgl Iqbal dari Kejaksaan Negeri Subussalam, yang disangka melanggar Primair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka yaitu:
– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika.
– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
– Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.
– Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
– Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.
[Red]
Jakarta, 13 Maret 2025
Sumber: (KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM)
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.