JAM-Pidum Menyetujui 26 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Sulawesi Tengah

IMG-20250320-WA0259

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 26 (dua puluh enam) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis, 20 Maret 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Adin Mohamad alias Adin dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kronologi bermula pada 22 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WITA di Desa Toaya, rumah saksi Mutmainah, Tersangka melihat kondisi rumah saksi sedang kosong, kemudian Tersangka menuju ke halaman belakang lalu masuk dengan cara membuka pintu rumah bagian belakang dengan kunci yang berada di ventilasi udara.
Setelah itu, Tersangka masuk ke ruang tengah lalu mengambil HP merek OPPO A37F yang sedang discharge di atas TV dan mengambil laptop merek Acer warna hitam yang ada di atas meja. Kemudian, tersangka keluar melalui pintu rumah bagian belakang.
Lalu sekitar pukul 20.15 WITA, Saksi Dedy pulang melihat pintu rumah sudah terbuka kemudian menghubungi saksi Mutmainah. Kemudian saksi Mutmainah yang sedang berada di Palu mendapat telepon dari suaminya langsung pulang ke rumah dan melihat barang-barangnya sudah tidak ada.
Selanjutnya, saksi Mutmainah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib pada 26 Desember 2024, lalu dilakukan pengamanan terhadap Tersangka.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Hendi Hardica, S.H. selaku Jaksa Fasilitator. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 25 (dua puluh lima) perkara lain yaitu:

1. Tersangka Julfan Hamid alias Jul dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka I Albinus Kanosa Wangge alias Aldo, Tersangka II Nabil Saputra Hutu alias Nabil, dan Tersangka III Aldianus Koli alias Aldi dari Kejaksaan Negeri Ende, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Tersangka Aldianus Joseph Kapa alias Aldi dari Kejaksaan Negeri Ende, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Mangutu Wandir alias Bapa Son alias Mandur dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Abdullah Yunus alias Dulah dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Aloysius Reku alias Alo dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Margaretha Pela alias Mareta dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Martha Mbu alias Martha dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Iwan Ridwansyah als Iwan bin A. Latif dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
10. Tersangka Yanto Polii dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Paulus Pati Kondo dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
12. Tersangka Yongki Arendra bin Bahrun dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
13. Tersangka M. Guntur bin Mat Ahir (Alm) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka Bobby Satria Andika bin Humaidi dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
15. Tersangka I Novita Indah binti Amirpian dan Tersangka II Novita Sari binti Naris dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
16. Tersangka I Yusmita binti M. Yanuk, Tersangka II Serli Marlinton binti Hartono dan Tersangka III Noviana binti Andra dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
17. Tersangka Afrizal bin Ripin dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
18. Tersangka Suheni binti Arkani dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
19. Tersangka Ramadhan Muhammad Akbar bin Yulfendri dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka Ajis bin Sahril dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka Muhammad Soleh als Soleh dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 480 ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
22. Tersangka I Rexcy Bangun Pradika alias Rexcy bin Sudaryanto dan Tersangka II Hari Kodrat als Hari bin Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
23. Tersangka I Rezal Cahya Pratama alias Rezal alias Gondrong bin Tri Agus, Tersangka II Sofian Helmi bin Muslam, Tersangka III Abdullah bin (Alm) Kamis Dg Rowa, Tersangka IV Ahmad Mudghoni als Oni bin Ahmad Mutiqi, Tersangka V Rahmat Setiadi als Rahmat bin Dalmahmit, dan Tersangka IV Deny Dwi Setiawan bin Rita Abidin dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
24. Tersangka Saktiana Susilo alias Susilo bin Supriyadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
25. Tersangka Nova Nurdiantoro alias Nova bin Sumardi dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
– Tersangka belum pernah dihukum.
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
– Pertimbangan sosiologis.
– Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. [Red]

Jakarta, 20 Maret 2025
Sumber: (KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM)

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Berita Terkait

21 Maret 2025

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA -- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, pada Kamis (20/3/2025). Kepala Pusat Penerangan...