JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Belitung Timur

Screenshot_20250204-203448 (1)

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 4 Februari 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Maktar Wigi als Cemak bin (Alm) Dirja dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WIB di Warung Kopi Ali yang terletak di Dusun Lipat Kajang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Pada saat itu, Tersangka Maktar Wigi als Cemak bin (Alm) Dirja pergi ke Pasar Lipat Kujang untuk membeli makan dengan mengendarai sepeda motor merk Mio M3 warna hitam milik temannya.

Setelah Tersangka membeli makan, Tersangka singgah terlebih dahulu di Warkop Ali. Ketika Tersangka sedang makan, Tersangka melihat Saksi Korban Suparno Als Harno bin Yakkub sedang tertidur di kursi panjang berjarak sekitar 3 meter dari Tersangka.

Tersangka melihat 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung type Galaxy A53 yang tergeletak di lantai dekat Saksi Korban. Setelah makan, Tersangka mendekati Saksi Korban untuk mengambil Handphone milik Saksi Korban lalu mematikannya.
Setelah Tersangka memastikan Saksi Korban tidak bangun, Tersangka pergi dengan membawa Handphone yang telah diambilnya menuju rumah Tersangka. Seminggu kemudian, Handphone tersebut baru dihidupkan oleh Tersangka dan digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indramayu. Belum sempat barang tersebut Tersangka jual, Tersangka sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak berwajib.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Yoko Rianggi Maldini, S.H., Risdy Ardiansyah, S.H., dan Tiara Lanita, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Dr. M. Teguh Darmawan, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 1 (satu) perkara lain yaitu terhadap Tersangka Stevi Son Kumayas dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
* Tersangka belum pernah dihukum;
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
* Pertimbangan sosiologis;
* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.[Red]

 

Jakarta, 4 Februari 2025
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)