JAM PIDSUS Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

IMG-20250217-WA0261 (1)

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA, Kamis 6 Maret 2025, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dua orang saksi dimaksud, yakni berinisial:
AM selaku Manager PT Refined Bangka Tin.
PC selaku Karyawan PT Refined Bangka Tin.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Refined Bangka Tin dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[Red]

Jakarta, 6 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Berita Terkait