WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM | Kab.Tangerang,- Nasib sial dialami Riyan saat dirinya sedang bekerja rumah kediaman nya di bobol maling pada taggal 7 April 2025 lalu. Saat kejadian pemilik rumah yang beralamatkan di Kp.Tarisi RT 001/02 Desa Ciakar Kec.Panongan Kabupaten Tangerang sedang tidak berada di rumah. Mengetahui rumah nya ternyata di bobol maling pada saat dirinya pulang dari bekerja sekira pukul 14 siang.
Melihat ada gejanggalan di rumah nya korban segera masuk untuk mengecek keadaan di dalam rumah nya,alangkah terkejutnya korban setelah mengetahui bahwa ada maling yang masuk rumah nya melalui jendela dapur. Nampak terlihat bekas jejak kaki yang menempel di dinding dapur.
Korban kemudian mengecek barang berharga milik nya dan kembali terkejut ternyata surat surat berharga serta Sejumlah uang tunai raib di bawa maling tersebut.
” Tepat jam berapa kejadian nya saya gak tau persisi pak, sewaktu pagi saya berangkat bekerja seperti biasa saya kunci semua pintu,namun setelah saya pulang bekerja sekitar pukul 2 siang saya curiga melihat keadaan rumah berantakan dan ada jejak kaki di tembok persis di bawah jendela dapur” ucapnya.
“Kemudian saya segera mengecek ke dalam kamar tidur saya dan benar saja ada berkas berkas dokumen berharga yang hilang dan juga Sejumlah uang tunai. Saya belum bisa memastikan berapa kerugian saya,dan rencana kasus ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian secepat nya mengingat dokumen yang hilang itu sangat berharga” lugasnya.
Pencurian rumah dapat dikenakan Pasal 362, 363, atau 365 KUHP, tergantung pada unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana tersebut. Pasal 362 KUHP
Pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Bd)