Bocah Korban Penganiayaan Ayah Nya Dalam Perlindungan Polres Tangsel

IMG-20210521-WA0053

ICN|Jakarta – Atas kerja keras dan cepat Polres Tangerang Selatan dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tangsel bersama P2TP2A mengevakuai KB (3) korban dari penganiayaan dan penyiksaan dari orangtuanya HS warga Jln. Pd Panjang Timur, Tangerang Selatan, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Sementara pelaku sempat melarikan diri setelah mendengar kasusnya telah menjadi viral.

Setelah minta ijin makan diluar tumah dalam kesempatan itulah pelaku melarikan diri.

Korban saat ini sedang diamankan dan dibawah pengawasan dari Unit PPA dan mendapat perlindungan dari Polres Tangerang Selatan.

Sementara pelaku madih dalan pencarian danmprngejaran aparat penehak hukum..

Terbongkarnya Kasus penganiayaan dan penyiksaan anak yang amat keji ini bermula dan pengaduan ibu kandung korban yang bekerja di luar negeri kepada Komnas Perlindungan Anak melalui media online yang mengabarkan bahwa anaknya KB mengalami penyiksaan luar biasa dari ayahnya.

Setelah menerima pengaduan itu, lalu Komnas Perlindungan Anak memeriksa dengan seksama memantau dan melakukan investigasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan informasi yang diterima.

Kemudian, setelah tidak henti-hentinya ibu korban mrminta pertolongan melalui media sosialnya akhirnya kasus penyiksaan vira..Krmudian atas kerja sama LPA Tangsel dan Polres Tangerang Selatan akhirnya korban Kamis 20/05 pukul 21.00 WIB berhasil di evakuasi oleh Unit PPA Polres Tangsel bersama LPA Tangsel dan P2ATP2A, sekalipun pelaku sempat melarikan diri.

Untuk mrngetahui penyebab dan faktor pendorong terjadinya penyiksaan penganiayaan terhadap anak hari ini Tim Komnas Perlindungan anak dan LPA Tangsel akan melakukan kordinasi dengan Unit PPA Polres Tangerang dan keluarga terdekat korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Petlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan kepada sejumlah media Kamis 20/05.

Lebih lanjut Arist Menjelaskan dalam keterangan persnya, pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Abubakar ( Abi )