ICN | Pandeglang – Hari ini sejumlah 17 Narapidana Laki-Laki dari Rutan Kelas IIB Pandeglang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang. Sebelumnya 17 Narapidana telah melaksanakan rapid test covid-19 dengan hasil seluruhnya dinyatakan non reaktif/ negatif. Kamis (29/04/2021).
Pelaksanaan pemindahan ini dilakukan oleh Ka KPR beserta 5 orang pegawai serta tambahan pengawalan dari Tim Satops Patnal Kanwil Banten sebanyak 3 orang.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang Jupri mejelaskan, pemindahan Narapidana tersebut, berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12.PK.01.05.08-116 Tanggal 19 April 2021 Perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana An. Saeri Alias Heri bin Alm Armani, Dkk
“Ada 17 warga binaan Rutan Pandeglang kami pindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang. Pemindahan para Narapidana ini dilakukan dalam rangka pengamanan dan pembinaan,” kata Jupri Kepala Rutan Pandeglang.
(Ari/red)