Pengadilan Batalkan Status Xiaomi yang Masuk Daftar Hitam Pemerintah AS

029429100_1539233326-logo_Xiaomi_Agustin

Status Xiaomi yang sebelumnya sempat masuk ke dalam daftar hitam pemerintah Amerika Serikat akhirnya dibatalkan. Hal itu diketahui setelah Xiaomi mengumumkan hal tersebut melalui akun Twitternya.

Dikutip dari GSM Arena, Selasa (16/3/2021), keputusan ini tidak lepas dari pandangan pengadilan distrik yang menyebut perusahaan sipil seperti Xiaomi merupakan ancaman langsung pada keamanan nasional Amerika Serikat.

Selain itu, pengadilan menilai tidak ada bukti Xiaomi berbagi informasi dengan pemerintah China. Karenanya, pengadilan memberikan putusan sela sekaligus menerima gugatan yang dilayangkan Xiaomi dengan menyebut keputusan pemerintah AS itu sewenang-wenang dan berubah-ubah.

Sebagai informasi, Xiaomi langsung mengajukan gugatan hukum tidak lama setelah dimasukkan dalam daftar hitam pemerintah AS. Perusahaan beralasan larangan investasi itu melanggar hukum dan tidak konstitusional.

 

Selain itu, Xiaomi menyebut pelarangan CCMC (daftar hitam) ini akan menyebabkan kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki, termasuk dapat memutus akses ke pasar modal AS.

Pembatasan pula akan mengganggu hubungan bisnis dan akses perusahaan untuk memperluas bisnisnya, termasuk dapat merusak niat baik antara mitra bisnis dan konsumen, baik di AS maupun seluruh dunia.

Untuk diketahui, perusahaan yang masuk daftar hitam tunduk pada perintah eksekutif Donald Trump yang berlaku November 2020.

Perintah eksekutif ini melarang orang AS untuk berdagang dan berinvestasi di perusahaan yang terdaftar.