JAM-Pidsus Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Screenshot_20250314-002157 (1)

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA, Kamis 13 Maret 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi dan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa ketiga saksi tersebut diperiksa guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.

“Tiga saksi yang diperiksa adalah DS, selaku karyawan PT Timah Tbk, DI selaku Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang, dan FCC selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya. Pemeriksaan ini dilakukan secara intensif guna mengurai dugaan praktik korupsi yang terjadi selama periode 2015-2022,” papar Harli.

Lebih lanjut Harli menyampaikan, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengungkap berbagai modus operandi dalam tata niaga komoditas timah, yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari korporasi maupun instansi terkait.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

Harli pun memastikan bahwa pihak Kejagung akan menelusuri lebih dalam jaringan yang terlibat dalam skandal besar ini.

[Red]

Berita Terkait

14 Maret 2025

JAM-Pidum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Padang Panjang

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA -- Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam...