Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

IMG-20250107-WA0284

www.indonesiacerdasnews.com |Kejaksaan Agung, Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) pada Selasa, 7 Januari 2025 memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, kedua orang saksi tersebut yaitu; MY selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016 dan FM selaku Staf pada PT PPI.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[Red]