Kejagung Tegaskan Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan dalam Perkara Kasus Tipikor

Screenshot_20241214-134238 (1)

www.indonesiacerdasnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan denda damai tidak bisa diterapkan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. di Jakarta, pada Jumat, 27 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa penerapan denda damai tertuang dalam Pasal 35 ayat(1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Dalam Pasal itu berbunyi, jaksa agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Harli menyampaikan, berdasarkan pasal tersebut, denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai. Adapun penyelesaian tindak pidana korupsi (Tipikor) mengacu kepada Undang-Undang Tipikor.

” Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” ungkapnya.

” Penghentian perkara di luar pengadilan melalui denda damai hanya untuk perkara-perkara yang telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. Ia pun menjelaskan, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejagung lantaran Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” terang Menkum.

Menkum Supratman menyampaikan, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung. [Red]