Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan/atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

Screenshot_20241213-224134 (1)

www.indonesiacerdasnews.com |Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, 13 Desember 2024 memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024, berinisial:

1. SA selaku Ipar Tersangka LR.
2. DR selaku Adik Kandung Tersangka LR.

Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 13 Desember 2024
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

[Muhdi Khair]

Berita Terkait

15 Desember 2024

Kembangkan Sikap Sosial dan Karakter Peserta Didik, SMAN 14 Kota Tangerang Gandeng TNI Gelar P2K

www.indonesiacerdasnews.com |Bogor, - Pelatihan Pendidikan Karakter (P2K) yang diadakan oleh SMA 14 Kota Tangerang dan Komite Sekolah dan menggandeng TNI adalah program yang bertujuan untuk mengembangkan sikap sosial dan karakter peserta didik. P2K...