Pakar Hukum: Tegaskan Secara Teoritis Siapa Pun Tidak Punya Hak Memaksa Redaksi Hapus Pemberitaan

IMG-20241010-WA0270

www.indonesiacerdasnews.com | Pontianak, Kalbar –

Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum Menjelaskan,” Bahwa secara teoritis, tidak ada pihak manapun yang boleh memaksa redaksi mencabut /take down berita yang sudah ditayangkan dalam media sebab semua di atur sangat jelas dalam UU Pers /99.

Namun secara praktik, tergantung kebijaksanaan redaksi masing-masing biasanya terkait SARA atau kehormatan perempuan,jika ada wartwan keliru atau tidak akurat dalam penulisan atau penerbitan pemberitaan ucap pakar hukum Dr. Herman Hofi pada sejumlah pimpinan redaksi media, pada Kamis, 10 Oktober 2024 WIB.

Masih terang Herman Hofi, wartawan jika ada keliru atau salah harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tersebut disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, atau pendengar, atau pemirsa.

Dalam UU Pers ada dua mekanisme yang dapat dilakukan terkait dengan orang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan itu , yakni gunakan hak Jawab dan Hak Koreksi.

Dalam UU Pers sangat tegas menyuarakan bahwa Hak Jawab sebagai hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya seseorang atau golongan.

Jika hak Jawab atau hak Koreksi tersebut tidak dilakukan maka ada konsekuensi pidana dan denda bagi perusahaan pers sebagai mana di atur dalam UU Pers pada Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) .

Dengan kata lain, Hak jawab dan Hak Koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh masyarakat atas karya tulis jurnalistik atau perusahaan Pers apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Demikian juga sebaliknya pada ketentuan pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi setia wartawan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik. Wartawan tidak dapat dikenakan pidana selama wartawan tunduk terhadap aturan.

Ada atau tidak kesalahan wartawan harus menjadikan UU Pers sebagai ukuran salah atau benar. Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, dan wilayah kerja seorang wartawan tergolong tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

Herman Hofi, juga menegaskan jika ada media melakukan plagiat meminta rilis pada teman lalu melakukan Tek Dowen tanpa mengkonfirmasi media lain untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi itu juga jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan jelas ada pidana. Tegas Dr Herman Hofi Munawar Law. [Red]

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law.

Berita Terkait

18 Oktober 2024

Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster Sebanyak 237.305 Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupiah

www.indonesiacerdasnews.com |Batam - Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan...