Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

IMG-20240930-WA0243

www.indonesiacerdasnews.com | Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 10 Oktober 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, berinisial:

JR selaku Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa.
SM selaku Building Manager Palma Tower.

AN selaku Karyawan PT Menara Capital Indonusa.
YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Muhdi Khair✓

Berita Terkait

18 Oktober 2024

Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster Sebanyak 237.305 Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupiah

www.indonesiacerdasnews.com |Batam - Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan...