Tim Tabur Kejati Papua Barat Berhasil Amankan Buronan Marthinus Senopadang DPO Tindak Pidana Korupsi

IMG-20241007-WA0101 (1)

www.indonesiacerdasnews.com |Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Manokwari – Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 19.58 WITA bertempat di Jl. Samalona Selatan, No. 5 Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Nama

: Marthinus Senopadang Tempat Lahir
Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin
Kewarganegaraan Tempat Tinggal
Agama Pekerjaan : Takalar,
: 57 Tahun / 20 November 1967 : Laki-laki : Indonesia
: Jl. Landak Baru, LR. 7 No. 20 RT/RW 005/006, Kelurahan Banta Banteang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
: Kristen Protestan : Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada Bintuni
Adapun kasus posisi sebagai berikut: Pada Tahun 2018, Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Teluk Bintuni mendapat Alokasi dana dari Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/ Walikota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.6.000.000.000,(enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kab. Teluk Bintuni dan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor :

DIPA090.02.4.403755/ 2018 tanggal 26 September 2018, untuk kegiatan Pasar Rakyat yang dibangun/ Revitalisasi tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah). Terpidana Marthinus Senopadang selaku Kontraktor Pelaksana PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni, dalam pekerjaan tersebut anggaran telah cair 100% sedangkan volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik dilapangan dengan Kontrak atas Pekerjaan Pembangunan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor : SR-123/ PW27/ 5/ 2022 tanggal 27 April 2022 perihal Laporan Hasil Audit.Persidangan Terdakwa sampai tahap upaya hukum kasasi dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024, tanggal 21 Februari Tahun 2024 dengan
amarnya :
– Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Teluk Bintuni tersebut ;
– Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi
sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Atas Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, Penuntut Umum melaksanakan Putusan
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 10 /PID.TPK
/2023/ PN Mnk tanggal 10 Agustus 2023 dengan amarnya :
– Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk
Bintuni tersebut;
– Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Manokwari Nomor : 1/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mnk, Tanggal 9 Juni 2023, yang dimintakan
Banding, sebatas mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Marthinus Senopadang terbukti secara sah dan meyakinkan
Bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marthinus Senopadang oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.
200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
3. Menghukum Terdakwa Marthinus Senopadang untuk membayar uang pengganti
Sejumlah Rp. 76.500.000.00 (Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) paling
lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak
membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang
pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta
benda yang mencukupi maka Dipidana dengan Pidana Penjara Selama 1 (Satu) Tahun
dan 6 (Enam) Bulan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Menetapkan barang bukti (sebagaimana dalam amar putusan).
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00
(lima ribu rupiah);
Sesuai Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tersebut
maka oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melakukan panggilan kepada Terdakwa secara patut untuk dieksekusi, namun terdakwa tidak pernah
mengindahkannya. Selanjutnya Terdakwa dimasukkan dalam DPO dan setelah Kejari Teluk
Bintuni berkoordinasi dan dibantu Kejati Papua Barat, kemudian pencarian diintensifkan dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan.

Dalam perkara yang sama juga telah di eksekusi diRutan kelas IIB Teluk Bintuni 2 (dua) orang Terpidana atas nama Terra Ramar dan Melianus Jensei, sedangkan 1 (satu) Terdakwa lainnya atas nama Junsetbudi Bombong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari. Saat diamankan Terpidana bertindak kooperatif sehingga berjalan lancar, untuk selanjutnya Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Manokwari, 5 Oktober 2024,
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat

[Redaksi]

Berita Terkait

18 Oktober 2024

Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster Sebanyak 237.305 Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupiah

www.indonesiacerdasnews.com |Batam - Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan...